Belum lama ini kita dihebohkan oleh sebuah berita yang mana presiden SBY memberikan grasi kepada seorang ternarapidana narkoba dan berita dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang membekuk seorang kurir narkoba, NA (40),
yang kedapatan membawa sabu seberat 775 gram saat tiba di Bandara
Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat. Dari penangkapan itu
terungkap bahwa penyelundupan yang dilakukan NA, yang merupakan ibu
rumah tangga itu, diotaki seorang narapidana kasus narkoba, Franola,
yang baru saja memperoleh grasi dari Presiden itu.
Sebelumnya, pemberian grasi oleh Presiden SBY kepada terpidana kasus
narkotika memang telah mendapat kritikan keras dari berbagai kalangan.
Presiden dinilai tidak pro terhadap pemberantasan narkoba yang efeknya
sangat merusak generasi muda bangsa.
Kritik keras tersebut ternyata bukan omong kosong belaka. Kasus di
atas adalah contohnya. Seorang terpidana mati yang diberi grasi oleh
Presiden SBY ternyata selama ini justru masih mengendalikan jaringan
narkotika internasional dari balik jeruji besi. jadi terlihat sekali bahwa kurangnya pengawasan terhadap jaringan narkoba dan menggambarkan betapa bobroknya hukum dinegeri kita,dan mungkin saja ada oknum2 yang bermain nakal didalamnya, jadi menurut saya bapak presiden harus mempertimbangkan pemberian grasi tersebut terhadap ola(ternarapidana) karena menurut saya itu keputusan yang salah,apalagi jika tahu bahwa yang diberi grasi pun masih melakukan perbuatan kejinya walaupun mungkin alasan demi kemanusiaan , dan hak untuk
memberikan grasi itu adalah wewenang Presiden, namun pengecekan
terhadap kasus hukum dan latar belakang dari napi yang akan diberikan
grasi perlu ditingkatkan sehingga tidak akan ada ola yang ke dua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar