Kamis, 04 Oktober 2012

kode etik jurnalistik



UU. No. 40 Tahun 1999 “Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan”
Kode (Inggris: code, dan Latin:codex) adalah buku undang-undang, kumpulan sandi, dan kata yang disepakati dalam lalu lintas telegrafi serta susunan prinsip hidup dalam masyarakat. Etik atau etika (Prancis:ethique, Latin:ethica, Yunani:ethos) merupakan moral filosofi, filsafat praktis, dan ajaran kesusilaan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitasn Depdikbud (1988), etika mengandung tiga pengertian Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);

• Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak; dan
• Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
• Dengan demikian, Kode Etik Jurnalistik adalah aturan tata susila kewartawanan, dan juga normal tertulis yang mengatur sikap, tingkah laku, dan tata karma penerbitan.

Kode etik jurnalistik diperlukan karena membantu para wartawan menentukan apa yang benar dan apa yang salah, baik atau buruk, dan bertanggung jawab atau tidak dalam proses kerja kewartawanan. Etika ditentukan dan dilaksanakan secara pribadi.. Secara sederhana, kaidah etika dirujuk dari kode etik (code of ethics) yang bersifat normative dan universal sebagai kewajiban moral yang harus dijalankan oleh institusi pers. Epitsemologi diwujudkan melalui langkah metodologis berdasarkan pedoman prilaku (code of conduct) yang bersifat praksis dan spesifik bagi setiap wartawan dalam lingkup lembaga persnya. Nilai dari kode etik bertumpu pada rasa malu dan bersalah (shamefully and guilty feeling) dari hati nurani. Karena itulah kode etik terkait dengan perkembangan dan pergeseran nilai masyarakat.

Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pertama kali dikeluarkan dikeluarkan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia). KEJ itu antara lain menetapkan.


  • Berita diperoleh dengan cara yang jujur.
  • Meneliti kebenaran suatu berita atau keterangan sebelum menyiarkan (check and recheck).
  • Sebisanya membedakan antara kejadian (fact) dan pendapat (opinion).
  • Menghargai dan melindungi kedudukan sumber berita yang tidak mau disebut namanya. Dalam hal ini, seorang wartawan tidak boleh memberi tahu di mana ia mendapat beritanya jika orang yang memberikannya memintanya untuk merahasiakannya.
  • Tidak memberitakan keterangan yang diberikan secara off the record (for your eyes only).
  • Dengan jujur menyebut sumbernya dalam mengutip berita atau tulisan dari suatu suratkabar atau penerbitan, untuk kesetiakawanan profesi.



KEWI ditetapkan sebagai Kode Etik yang berlaku bagi seluruh wartawan Indonesia. Penetapan dilakukan Dewan Pers sebagaimana diamanatkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui SK Dewan Pers No. 1/SK-DP/2000 tanggal 20 Juni 2000.

Penetapan Kode Etik itu guna menjamin tegaknya kebebasan pers serta terpenuhinya hak-hak masyarakat. Kode Etik harus menjadi landasan moral atau etika profesi yang bisa menjadi pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan. Pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran kode etik tersebut sepenuhnya diserahkan kepada jajaran pers dan dilaksanakan oleh organisasi yang dibentuk untuk itu.

Kesimpulannya Bagi seorang wartawan, sama dengan profesi lainnya,kodet etik adalah penting. Ini adalah semangat korps yang merupakan bagian dari pekerjaan .Wartawan dalam tugasnya tidak hanya mencari, mengumpulkan dan menyajikan berita. Namun lebih dari itu adalah dalam semangat untuk memberikan informasi, edukasi dan hiburan kepada masyarakat.

sumber :  http://thiamanies.blogspot.com/2010/12/kode-etik-jurnalistik.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar