Warga negara dan Negara adalah suatu kesatuan dalam kehidupan kita sehari-hari.pernahkah kita lihat suatu negara tanpa ada warga negara atau sebaliknya warga negara tetapi tidak memiliki kewarganegaraan.Itulah mengapa warga negara dan negara adalah satu kesatuan karena ada hubungan timbal balik dari keduanya.
pengertian negara
NEGARA ialah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendalami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
negara juga merupakan alat yang dimiliki oleh masyarakat yang memiliki wewenang atau kekuasaan untuk mengatur dan mengendalikan persoalan-persoalan dalam hubungan antar manusia atas nama masyarakat.
sebagai organisasi, negara juga dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama.
Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan tujuan-tujuan untuk terciptanya tujuan bersama tertuju pada tujuan negara.
tindakan ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. oleh sebab itu, negara sebagai organisasi memiliki kewenangan yang paling kuat dan teratur karena negara mempunyai hukum tertulis maupun tidak tertulis untuk warga negaranya.
Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula Negara. karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Hukum
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan yang berwajib,jika melanngarnya akan mendapatkan sanksi dengan hukuman tertentu sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.
ciri-ciri hukum
1.adanya perintah atau larangan
2. perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terjaga dengan baik,karena perlunya peraturan yang mengatur dan memaksa agar dapat ditaati atau yang disebut dengan kaidah hukum.
sumber-sumber hukum
sumber hukum dapat dilihat dari segi formal dan material.
suber hukum material dapat kita lihat dari berbagai sudut,seperti sudut politik sejarah,ekonomi,dan lain lain.
dan sumber hukum formal dilihat dari undang-undang, kebiasaan
(custom), keputusan hakim (yurisprudensi), traktat(treaty), pendapat sarjana hukum.
pembagian hukum
hukum dibagi berdasarkan :
1.menurut sumbernya
2.menurut bentuknya
3.menurut tempat berlakunya
4.menurut waktu berlakunya
5.menurut cara mempertahakannya
6.menurut sifatnya
7.menurut wujudnya
8.dan yang terakhir adalah menurut isinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar