Sabtu, 10 Desember 2011

pemuda dan sosialisasi

Pemuda

Pemuda adalah golongan manusia manusia muda yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah yang lebih baik, agar dapat melanjutkan dan mengisi pembangunan yang kini telah berlangsung, pemuda di Indonesia dewasa ini sangat beraneka ragam, terutama bila dikaitkan dengan kesempatan pendidikan. Keragaman tersebut pada dasarnya tidak mengakibatkan perbedaan dalam pembinaan dan pengembangan generasi muda.

Proses kehidupan yang dialami oleh para pemuda Indonesia tiap hari baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat membawa pengauh yang besar pula dalam membina sikap untuk dapat hidup di masyarakat. Proses demikian itu bisa disebut dengan istilah sosialisasi, proses sosialisasi itu berlangsung sejak anak ada di dunia dan terus akan berproses hingga mencapai titik kulminasi.

jadi jelaslah sekarang keragaman pemuda Indonesia dilihat dari kesempatan pendidikannya serta dihubungkan dengan keragaman penduduk dalam suatu wilayah, maka proses sosialisasi yang dialami oleh para pemuda sangat rumit. Sehubungan dengan perkembangan individu pemuda itu sendiri dan dalam rangka melepaskan diri dari ketergantungan pada orang tua, maka pengalaman-pengalaman yang dialaminya itu kadang membingungkan dirinya sendiri.

Sosialisasi


sosialisasi diartikan sebagai proses yang membantu individu melalui belajar dan menyesuaikan diri, bagaiman cari hidup dan bagaimana cara berpikir kelompoknya gar dapat berperan dan berfungsi dalam kelompoknya. Sosialisasi merupakan salah satu proses belajar kebudayaan dari anggota masyarakat dan hubungannya degnan sistem sosial.Proses sosialisasi banyak ditentukan oleh susunan kebudayaan dan lingkungan sosial yang bersangkutan. Berbeda dengan inkulturasi yang mementingkan nilai-nilai dan norma-norma kebudayaan dalam jiwa individu, sosialisasi dititik beratkan pada soal individu dalam kelompok melalui pendidikan dan perkembangannya. Oleh karena itu proses sosialisasi melahirkan kedirian dan kepribadian seseorang. Kedirian (self) sebagai suatu prosuk sosialisasi, merupakan kesadaran terhadap diri sendri dan memandang adanya pribadi orang lain di luar dirinya. Kesadaran terhadap diri sendiri membuat timbulnya sebutan “aku” atau “saya” sebagai kedirian subyektif yang sulit dipelajari. Asal mula timbulnya kedirian :

Dalam proses sosialisasi akan mendapat bayangan dirinya, yaitu setelah memperhatikan cara orang lain memandang dan memperlakukan dirinya. Misalnya ia tidak disukai, tidak dihargai, tidak dipercaya; atau sebaliknya, ida disayangi, baik budi dan dapat dipercaya.
Dalam proses sosialisasi juga membentuk kedirian yang ideal. Orang bersangkutan mengetahui dengan pasti apa-apa yang harus ia lakukan agar memperoleh penghargaan dari orang lain. Bentuk-bentuk kedirian ini berguna dalam meningkatkan ketaatan anak terhadap norma-norma sosial.

Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda

generasi muda perlu mendapatkan perhatian khusus dan kesempatan yang besar dan luas untuk dapat tumbuh dan berkembang secara wajar baik jasmani, rohani maupun sosialnya.pembinaan dan pengembangan generasi muda adalah agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam penanganannya benar-benar menggunakan sebagai pedoman sehingga pelaksanaanya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu. Serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaksud.

Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun berlandaskan :
Landasan idiil : Pancasila
Landasan konstitusional : UUD 1945
Landasan Strategis : Garis-garis besar haluan negara
Landasan historis : Sumpah pemuda tahun 1928 dan Proklamasi kemerdekaan
Landasan normatif : etika, tata nilai dan tradisi luhur yang hidup dalam masyarakat

WARGA NEGARA

Warga negara dan Negara adalah suatu kesatuan dalam kehidupan kita sehari-hari.pernahkah kita lihat suatu negara tanpa ada warga negara atau sebaliknya warga negara tetapi tidak memiliki kewarganegaraan.Itulah mengapa warga negara dan negara adalah satu kesatuan karena ada hubungan timbal balik dari keduanya.

pengertian negara

NEGARA ialah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendalami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.

negara juga merupakan alat yang dimiliki oleh masyarakat yang memiliki wewenang atau kekuasaan untuk mengatur dan mengendalikan persoalan-persoalan dalam hubungan antar manusia atas nama masyarakat.

sebagai organisasi, negara juga dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama.
Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :

mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan tujuan-tujuan untuk terciptanya tujuan bersama tertuju pada tujuan negara.

tindakan ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. oleh sebab itu, negara sebagai organisasi memiliki kewenangan yang paling kuat dan teratur karena negara mempunyai hukum tertulis maupun tidak tertulis untuk warga negaranya.

Pengertian Warga Negara

Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula Negara. karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

Hukum

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan yang berwajib,jika melanngarnya akan mendapatkan sanksi dengan hukuman tertentu sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.

ciri-ciri hukum

1.adanya perintah atau larangan
2. perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terjaga dengan baik,karena perlunya peraturan yang mengatur dan memaksa agar dapat ditaati atau yang disebut dengan kaidah hukum.

sumber-sumber hukum

sumber hukum dapat dilihat dari segi formal dan material.
suber hukum material dapat kita lihat dari berbagai sudut,seperti sudut politik sejarah,ekonomi,dan lain lain.
dan sumber hukum formal dilihat dari undang-undang, kebiasaan
(custom), keputusan hakim (yurisprudensi), traktat(treaty), pendapat sarjana hukum.

pembagian hukum

hukum dibagi berdasarkan :
1.menurut sumbernya
2.menurut bentuknya
3.menurut tempat berlakunya
4.menurut waktu berlakunya
5.menurut cara mempertahakannya
6.menurut sifatnya
7.menurut wujudnya
8.dan yang terakhir adalah menurut isinya.